Dampak Yang ketiga yakni adanya peralihan risiko. Sesuai dengan kebijakan yang diatur pada Pasal 1237 KUH Perdata bahwasannya apabila debitur atau pihak yang ada dalam sebuah perjanjian lalai dalam menjalankan kewajibannya, maka Ia harus menanggung segala kerugian yang ada. Temukan definisi istilah-istilah hukum secara gratis dan tepercaya dari peraturan perundang-undangan https://www.ilslawfirm.co.id/
A Review Of Law firm jakarta selatan
Internet 20 days ago heinzh901baz2Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings