Dalam Yurisprudensi tersebut, Mahkamah Agung menjelaskan bahwa seseorang yang tidak memenuhi kewajiban dalam sebuah perjanjian, dimana perjanjian tersebut dibuat secara sah dan tidak didasari iktikad buruk, maka perbuatan tersebut bukan penipuan, namun masalah keperdataan. Sehingga, orang tersebut harus dinyatakan lepas dari segala tuntutan hukum. Dalam penjelasan ketentuan tersebut m... https://www.ilslawfirm.co.id/
5 Essential Elements For Wanprestasi
Internet 20 days ago davel654znx9Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings