Surat Perintah, dalam praktiknya biasa disebut dengan somasi. Kreditur mengirim somasi untuk memperingatkan debitur agar memenuhi isi perjanjian. Jika somasi tidak diindahkan, kreditur bisa menyatakan telah terjadi wanprestasi, dengan mengirim surat kepada debitur. Selain mengajukan bukti-bukti surat tersebut, Pemohon juga harus mengahadirkan 2 (dua) orang saksi untuk didengar keteran... https://www.ilslawfirm.co.id/
The Single Best Strategy To Use For Kantor pengacara jakarta selatan
Internet 21 days ago alane555kdu8Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings